Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RA: Klien Kami Tak Layak Ditahan Sehari Pun

Kompas.com - 10/06/2016, 13:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), siswa SMP yang jadi terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), akan ajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan hari Senin (13/6/2016) mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

RA meyakini dirinya tidak bersalah dan akan terus mengupayakan bentuk-bentuk pembelaan lainnya untuk meyakinkan majelis hakim.

"Klien kami tetap menyatakan diri tidak bersalah. Kami sebagai kuasa hukum juga akan terus melakukan pembelaan. Klien kami ditahan barang sehari pun tak layak," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada wartawan Jumat (10/6/2016).

Dalam sidang hari ini, RA sebagai terdakwa di bawah umum dituntut hukuman maksimal, yakni 10 tahun penjara.

Menurut Alfan, RA dianggap memenuhi unsur-unsur pidana dari pasal berlapis yang dikenakan penyidik, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan mengenakan hukuman 10 tahun atas dasar pengecualian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang membuat terdakwa di bawah umur hanya dikenakan setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Materi pledoi yang akan dikemukan oleh pihak RA nanti salah satunya adalah soal nama Dimas yang mencuat dalam persidangan. Dimas disebut memiliki hubungan langsung dengan EF karena handphone EF awalnya dibeli oleh Dimas seharga Rp 10.000.

Dari Dimas, handphone tersebut kemudian dibeli oleh RA, lalu dijual kembali kepada orang bernama Eko. Ketika bekas handphone EF dipegang oleh Eko, polisi menelusuri keberadaan barang tersebut yang akhirnya didapati ada bersama Eko.

Ketika ditanya lebih lanjut dari mana handphone EF didapat, Eko menyebut dari RA. Namun, penelusuran polisi hanya sampai pada nama RA, bukan Dimas yang menurut pihak RA lebih dahulu mendapatkan handphone tersebut langsung dari EF.

Handphone itu dijadikan bukti awal polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan EF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com