JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Rusli, mengatakan bahwa warga penghuni Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, hanya bisa membeli pulsa listrik dari pengelola. Mereka tidak bisa membeli pulsa listrik di luar yang dijual pengelola rusun.
"Di sini (beli pulsa listriknya), enggak bisa di luar. Mereka belinya di sini. Dari PLN-nya sudah diset seperti itu. Karena ini kan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), jadi dikondisikan seperti itu," ujar Rusli kepada Kompas.com di Rusun Tambora, Jumat (10/6/2016).
Menurut Rusli, listrik yang digunakan di Rusun Tambora sudah sejak awal disubsidi. Oleh karena itu, penghuni tidak dikenakan pajak listrik.
"Sama di sini juga 900 kwh, sudah dari awal disubsidi. Kalau di sini dari awal memang MBR," kata dia.
Meski tidak dikenakan PPN, penghuni Rusun Tambora tetap dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500 dan Bea PJU sebesar 3 persen.
"Kan dia (penghuni) beli misalnya Rp 50.000, itu dia dapatnya enggak murni Rp 50.000 karena sudah dikurangi itu," tutur Rusli.
Sistem pembelian pulsa listrik kepada pengelola di Rusunawa Tambora ini serupa dengan pembelian pulsa listrik di Rusunawa Rawa Bebek. Penghuni hanya bisa membeli token kepada pengelola rusun.
Namun, penghuni Rusunawa Rawa Bebek sempat dibebankan pajak listrik (PPN) karena mulanya rusunawa itu tidak diperuntukkan bagi MBR, tetapi rusun untuk lajang dan pekerja sehingga tidak ada subsidi yang diberikan.
Warga Rusun Rawa Bebek pun sempat mengeluhkan hal tersebut. Akhirnya pajak listrik itu dibebankan kepada APBD.
"Kami diskusikanlah, akhirnya pajak ditanggung oleh APBD. Akhirnya bisa diubah pajaknya dibebankan kepada kami. Pemda yang menanggung beban pajaknya itu. Istilahnya disubsidi sama kami. Ini kan curah ya sistemnya," ujar Kepala UPRS Rawa Bebek, Ani Suryani.