JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Subdit I Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pemalsu program Microsoft. Keduanya merupakan pemilik toko komputer di salah satu pertokoan di wilayah Jakarta Pusat.
Kanit III Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Fikriyanto menuturkan, kasus tersebut diungkap setelah polisi mendapat laporan langsung dari pihak Microsoft.
Mereka melaporkan penjualan program serta aksesori komputer berlabel Microsoft palsu dalam jumlah banyak yang dijual oleh para pelaku. Salah satu pelaku berinisial FY selaku pemilik toko M, sedangkan satu lagi berinisial F selaku pemilik toko V di kawasan Jakarta Pusat.
"Keduanya diketahui memperdagangkan program dan aksesori palsu COA (key) atau stiker lisensi dengan merek Microsoft tanpa izin. Ini melanggar hak cipta," ujar Faisal di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2016).
Faisal menjelaskan, modus yang dilakukan toko M adalah memasarkan program software Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) Windows palsu melalui situs internet. Sementara itu, toko V menawarkan kepingan CD software Microsoft Windows palsu hanya kepada pelanggan yang datang ke tokonya.
"FY ini memasarkan program palsu itu melalui situs jual beli online Kaskus," ucapnya.
Faisal menerangkan, para pelaku membanderol dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 750.000 untuk tiap kepingan program palsu. Harga itu berbeda jauh dengan program software yang asli dari distributor resmi, yakni Rp 2.500.000.
"Omzet yang mereka dapatkan dalam sebulan sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, total kerugian yang dialami pihak Microsoft pun hampir sekitar Rp 1 miliar," kata Faisal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 289 keping CD program software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA), dan satu lembar bon pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko Vira Jaya Komputer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.