Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Program Microsoft, Dua Pemilik Toko di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/06/2016, 15:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Subdit I Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pemalsu program Microsoft. Keduanya merupakan pemilik toko komputer di salah satu pertokoan di wilayah Jakarta Pusat.

Kanit III Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Fikriyanto menuturkan, kasus tersebut diungkap setelah polisi mendapat laporan langsung dari pihak Microsoft.

Mereka melaporkan penjualan program serta aksesori komputer berlabel Microsoft palsu dalam jumlah banyak yang dijual oleh para pelaku. Salah satu pelaku berinisial FY selaku pemilik toko M, sedangkan satu lagi berinisial F selaku pemilik toko V di kawasan Jakarta Pusat.

"Keduanya diketahui memperdagangkan program dan aksesori palsu COA (key) atau stiker lisensi dengan merek Microsoft tanpa izin. Ini melanggar hak cipta," ujar Faisal di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2016).

Faisal menjelaskan, modus yang dilakukan toko M adalah memasarkan program software Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) Windows palsu melalui situs internet. Sementara itu, toko V menawarkan kepingan CD software Microsoft Windows palsu hanya kepada pelanggan yang datang ke tokonya.

"FY ini memasarkan program palsu itu melalui situs jual beli online Kaskus," ucapnya.

Faisal menerangkan, para pelaku membanderol dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 750.000 untuk tiap kepingan program palsu. Harga itu berbeda jauh dengan program software yang asli dari distributor resmi, yakni Rp 2.500.000.

"Omzet yang mereka dapatkan dalam sebulan sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, total kerugian yang dialami pihak Microsoft pun hampir sekitar Rp 1 miliar," kata Faisal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 289 keping CD program software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA), dan satu lembar bon pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko Vira Jaya Komputer.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com