TANGERANG, KOMPAS.com — RA (16), remaja terdakwa pembunuh karyawati di Tangerang, EF (19), akan menjalani sidang vonisnya pada Kamis (16/6/2016) pagi.
Kuasa hukum RA, Alfan Sari, pada Rabu (15/6/2016) mengatakan, pihaknya tetap akan menolak keras jika RA dijatuhi hukuman penjara.
"Jika keputusan esok tidak berpihak untuk membebaskan RA, sehari pun kami menolak RA untuk ditahan," kata dia.
(Baca juga: ICJR Curiga Kasus RA dalam Perkara Pembunuhan EF Direkayasa)
Hal tersebut dikatakan Alfan berdasarkan keterangan RA, yang menyangkal ikut membunuh EF.
RA mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya karena stres berat.
Alfan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan langkah lanjutan apabila RA diputuskan bersalah pada vonis esok.
"Jika demikian, selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan banding, " kata Alfan.
(Baca: Kuasa Hukum RA: Dakwaan terhadap Klien Kami Tidak Bisa Dibuktikan)
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota , salah satu pembunuh EF, yakni Rahmat Arifin (24), mengatakan bahwa RA sebetulnya tidak berada di lokasi pembunuhan EF pada 13 Mei lalu.
Selain dirinya dan pelaku lainnya, Imam Hapriadi (24), ada satu pria lain bernama Dimas yang ikut membunuh EF.
Belakangan, RA juga membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya. Muncul spekulasi bahwa RA adalah korban salah tangkap.
(Banu Adikara)