Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda EF Teriaki Pengacara RA di Ruang Sidang

Kompas.com - 16/06/2016, 13:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sesaat setelah majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap RA (16), ibunda dari EF (19), yaitu M, berteriak kepada kuasa hukum RA.

Peristiwa tersebut berlangsung pada sidang pengadilan RA selaku terdakwa pembunuh EF di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) siang.

"Lihat, tuh, pembunuh yang kamu bela, kalau (korban) itu anak kamu gimana? Punya perasaan enggak?" teriak M sambil terisak ke arah tempat duduk kuasa hukum RA di dalam ruang sidang.

Semua kuasa hukum RA tidak ada yang menanggapi pernyataan M.

M kemudian diantar keluar ruang sidang  sambil menangis. Dia tidak terima jika RA, satu dari tiga orang yang didakwa membunuh putri secara sadis, hanya dihukum sepuluh tahun penjara.

Di luar gedung pengadilan, massa yang mengaku warga dari lingkungan tempat tinggal EF, meluapkan rasa ketidakpuasan mereka dengan berteriak dan menghadang siapapun yang akan keluar dari gedung tersebut.

Ada beberapa mobil yang keluar dengan menyalakan sirine dan kemudian dipukuli warga. Saat berusaha mengamankan mobil-mobil itu, beberapa polisi ikut kena pukul.

Suasana sempat ricuh beberapa saat, yang diwarnai pelemparan batu dari luar ke halaman gedung pengadilan. Namun, suasana cepat terkendali lantaran sejumlah orang yang diduga provokator langsung diamankan polisi dan kerumunan orang dibubarkan secara paksa.

RA divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai, dari fakta persidangan, RA memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap EF. RA dikenakan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara 10 tahun.

Proses hukum untuk dua orang lainnya sedang berjalan dan mereka terancam hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com