Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Depok Dilarang Terima Parsel

Kompas.com - 20/06/2016, 19:14 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, secara tegas meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Depok untuk menolak atau tidak menerima parsel atau hadiah apapun, yang biasanya banyak diberikan dari rekanan menjelang Lebaran.

Sebab berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, penerimaan parsel oleh PNS bisa dianggap gratifikasi atau sebuah suap.

Aturan ini itu sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan masih berlaku sampai kini.

"Aturan dari pemerintah pusat itu masih berlaku. Jadi semua PNS di Depok tidak boleh menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun, karena rentan dianggap gratifikasi. Jadi itu haram. Kecuali parsel dari keluarga dekat atau anak," kata Idris.

Idris mengimbau jika ada PNS di Depok yang mendapat kiriman parsel dan nama pengirim serta alamatnya jelas, maka parsel atau hadiah itu, dikembalikan lagi ke pengirimnya.

"Tapi yang jadi masalah, jika pengirim dan alamatnya tidak jelas," kata Idris.

Untuk yang seperti ini, kata Idris ia meminta jajarannya melaporkan hal itu ke pihaknya atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sekaligus menyerahkan parsel dan hadiah tersebut.

"Atau bisa langsung lapor ke KPK, jika memang hadiah yang diberikan nilai atau nominalnya sangat besar," kata Idris.

Menurut Idris, tidak ada aturan besaran nilai dan nominal parsel atau hadiah yang boleh diterima PNS Depok. "Berapapun tetap tidak boleh. Meski niatnya untuk silahturahmi atau sekedar penghormatan tetap haram dan tidak boleh bagi PNS," kata Idris.

Parsel atau hadiah akan dianggap sebuah suap atau gratifikasi dan sangat mungkin diberikan terkait jabatan seseorang.  Jika nanti ada PNS di Depok yang menerima parsel atau hadiah dari orang lain tetapi tidak mengembalikan atau melaporkannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya diatur sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Idris.

Dalam aturan itu sanksinya mulai dari peringatan, potongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, sampai pemecatan.

(Budi Sam Law Malau/Warta Kota)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com