JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menanggapi santai soal class action yang diajukan warga Bukit Duri. Dia memilih untuk mengikuti proses hukum yang ada terkait hal itu.
"Sudah, ikuti prosesnya saja, silakan saja. Ikuti maunya apa," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/6/2016).
Apalagi, gugatan tersebut juga bukan hanya kepada Pemerintah Provinsi DKI saja. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dan pemerintah pusat juga menjadi tergugat.
"Bagi kami kepentingan umum harus kita dahulukan," ujar Djarot.
Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat BBWSCC, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.
Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengungkapkan, alasan warga mengajukan gugatan secara berkelompok atau class action terkait normalisasi Sungai Ciliwung.
Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Sebab, program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015.
Dengan demikian, menurut Vera, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sudah menghentikan program normalisasi Sungai Ciliwung tahun ini.
Namun, hingga saat ini, program normalisasi itu masih berlangsung dan Pemprov DKI rencananya akan menggusur warga Bukit Duri pada akhir Juni.