Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto: Di Tangsel Ada Satgas Perlindungan Anak, di Jakarta Tidak Ada

Kompas.com - 23/06/2016, 04:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto bergarap di Ibu Kota DKI dapat tersedia satgas perlindungan anak, di tingkat paling bawah yakni RT atau RW.

Kak Seto berpandangan satgas ini penting sebagai deteksi atau penanganan dini terhadap masalah terhadap anak, seperti kekerasan seksual atau KDRT.

Hal itu disampaikan Kak Seto setelah jumpa pers dalam jumpa pers di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kak Seto menyatakan, baru di daerah Tangerang Selatan yang punya satgas perlindungan anak. DKI menurutnya bisa mencontoh hal yang sama dari Tangerang Selatan.

"Di Jakarta belum ada, kalau di Tangsel hampir semua wilayah. Waktu itu saya sudah sampaikan apa ke Pak Jokowi atau ke Pak Ahok saat jadi gubernur. Tapi sampai sekarang belum ada. Menurut saya satgas ini sangat perlu, supaya apa, karena ke KPAI itu sudah ribuan kasus, bisa enggak tertangani," kata Kak Seto, di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2016).

Kak Seto melanjutkan, kalau ada satgas perlindungan anak di tingkat RT atau RW, peran masyarakat bisa dilibatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, atau menangani dini sebelum oleh penegak hukum atau polisi.

Di RT atau RW menurutnya sudah ada beberapa seksi tugas, seperti kebersihan dan keamanan. Tinggal menambahkannya dengan satgas perlindungan anak. Dirinya bercerita soal efektifnya satgas semacam itu. Kak Seto pernah menangani kasus KDRT oleh ibu tiri terhadap anak di RT tempat tinggalnya berkat satgas semacam itu.

"Paha anak itu sampai bilur-bilur karena diseterika ibu tirinya. Akhirnya saya periksa, telpon polres dan enggak sampai 40 menit kemudian ibunya ditangani," ujar Kak Seto.

Manfaat lainnya satgas perlindungan anak ini yakni memberikan kepekaan antar tetangga dalam RT atau RW, untuk bisa saling menegur apabila ada masalah terhadap anak. Kecuali kalau kasusnya berlanjut, maka satgas ini bisa melaporkan ke polisi.

Masyarakat juga bisa lebih mengerti untuk tidak mendiamkan kasus terhadap anak lewat satgas ini.

"Karena ada pasal dalam undang-undang perlindungan anak menyatakan kalau tetangga mengetahui tindak pidana terhadap anak, tetapi diam saja, bisa dituntut lima tahun penjara," ujar Kak Seto. (Baca: LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Banyak yang Terbengkalai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com