JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tokoh di Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Zainudin, Azis meminta pledoi tertulis pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (23/6/2016) sore.
Azis meminta tenggat waktu selama satu minggu untuk pengajuan pledoi tersebut, namun Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi mengatakan bahwa waktu yang diminta Azis terlalu lama.
Majelis Hakim meminta Azis menyiapkan pledoi pada Jumat (24/6/2016) atau esok hari. Alasan lain Majelis Hakim menolak waktu yang diminta Azis, karena pada 17 Juli 2016, masa penahanan Azis berakhir. Belum lagi libur lebaran yang memakan waktu cukup panjang. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)
Majelis hakim sempat menegur kuasa hukum Azis karena menganggap terlalu membuang waktu. Majelis hakim menargetkan putusan untuk Azis bisa dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
"Kami rencanakan hari Rabu sudah putusan, kami sudah siapkan data-data kami. Artinya kami hanya akan mempertimbangkan pledoi saudara (Azis)," ujar Hasoloan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis dengan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.
Namun Azis menilai apa yang dituntut oleh JPU berat sebelah karena tidak mempertimbangkan keterangan yang diberikan oleh mantan penguasa Kalijodo itu. (Baca: Daeng Azis: Saya Merasa Bersalah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.