Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih-alih Ganti Rugi Warga Petamburan, Pemprov DKI Ajukan Permohonan Fatwa ke MA

Kompas.com - 24/06/2016, 19:18 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2003 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan class action warga eks pemilik lahan untuk pembangunan Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tak hanya di PN Jakarta Pusat, kemenangan juga diperoleh warga hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan tersebut, Pemprov DKI harus membayar ganti rugi uang sewa rumah Rp 4,73 miliar dan memberikan unit rusun tambahan (jatah DO).

Sejak putusan tahun 2003, warga Rusun Petamburan beberapa kali mengajukan permohonan audiensi dengan Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI belum pernah memenuhi permohonan warga.

"Dari Pak Yos (Sutiyoso), Pak Foke (Fauzi Bowo), kepada Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang terakhir, minta audiensi tapi diabaikan saja," ujar salah satu warga, Masri Rizal, di LBH Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Audiensi baru dilakukan pada 29 September 2015 bersama warga, Biro Hukum Pemprov DKI, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Biro Hukum Pemprov DKI menyebut pembayaran ganti rugi akan dianggarkan dalam APBD 2016.

"Biro hukum menyampaikan akan melaksanakan keputusan ini dan akan dianggarkan di APBD 2016, tapi enggak ada juga sampai sekarang untuk ganti rugi ke warga berikut tambahan rusun," kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu.

Alih-alih membayar ganti rugi, kata Matthew, Pemprov DKI malah mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali gugatan class action tersebut.

"Awalnya minta bagaimana cara mencairkan uangnya, tapi setelah kami baca suratnya, di poin kedua justru mempertanyakan kembali gugatan class action ini kedudukan hukumnya," ucap Matthew.

Dalam poin kedua surat permohonan fatwa MA yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) per 2 Mei 2016 itu, Pemprov DKI meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali kesesuaian syarat-syarat gugatan class action dengan peraturan MA.

"...diperiksa terlebih dahulu apakah memenuhi syarat-syarat gugatan class action sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dimaksud, karena sebelum dan selama proses persidangan berjalan tidak ada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima dan menetapkan gugatan secara class action oleh warga RW 09 Kelurahan Petamburan," demikian penggalan dari surat permohonan fatwa MA tersebut.

Menurut Matthew, meskipun MA mengeluarkan fatwa, hal tersebut tidak dapat menganulir keputusan pengadilan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, lembaga negara dapat mengajukan fatwa MA, namun fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung tidak dapat menganulir putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," papar Matthew. (Baca: Menang di Pengadilan, Warga Minta Pemprov DKI Bayar Ganti Rugi dan Berikan Rusun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com