JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari LBH Jakarta Eny Rofiatul menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk bersikap terkait putusan banding yang memenangkan kliennya Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Restno Listyarti melawan Dinas Pendidikan DKI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Sebagai atasan, Ahok dinilai dapat memerintahkan Disdik DKI untuk mematuhi putusan tersebut.
"Kami menantang Pak Ahok nih, dia patuh enggak putusan pengadilan. Karena Kadis kan di bawah Pak Ahok yang bisa memerintahkan sesuatu," kata Eny di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2016).
Eny mengatakan, pihaknya tentu saja menunggu Pemprov DKI Jakarta mematuhi putusan pengadilan ini, sebagaimana kerap didengungkan Ahok bahwa dirinya patuh dan tunduk pada konstitusi.
Kepala dinas yang tidak mematuhi dan menghormati hukum menurutnya perlu ditindak atasannya.
"Sehingga ketegasan Gubernur DKI ditunggu rakyat Jakarta, jika Kepala Dinas Pendidikan DKI membangkang atas putusan ini," ujar Eny.
Hal senada disampaikan pula oleh Retno. Menurutnya, Ahok mesti mengingatkan bawahannya yang tak patuhi hukum.
"Dalam hal ini gubernur harus mengingatkan. Ahok mengatakan di media patuh konstitusi, harusnya menghormati putusan pengadilan," ujar Retno.
Sesuai putusan tingkat banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama ini Retno berharap Pemprov DKI dalam hal ini Disdik DKI segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Kalau berdasarkan putusan pengadilan tentu harus merehabilitasi harkat dan martabat saya serta kedudukan saya sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta," kata Retno.
Soal kapan jabatannya dapat kembali dan menjabat di sekolah mana Retno menyerahkan urusan itu kepada Disdik DKI. Namun, sampai saat ini Disdik DKI belum mematuhi putusan pengadilan dan belum berkomunikasi dengannya. (Baca: Pengadilan Tinggi TUN Perintahkan Disdik DKI Kembalikan Jabatan Retno sebagai Kepsek)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.