Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Daeng Azis: Kami Tidak Puas

Kompas.com - 30/06/2016, 21:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Seusai pembacaan vonis hakim terhadap Abdul Azis atau Daeng Azis, kuasa hukum Azis, Mujahidin mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Majelis hakim, Kamis (30/6/2016), memvonis Azis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Mujahidin menilai, apa yang disampaikan majelis hakim bahwa Azis merupakan pelaku utama dalam kasus sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar milik Azis keliru. Menurutnya, Willi, oknum yang diduga mitra PLN, dan Sanai, karyawan Azis yang harusnya menjadi tersangka dan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Kami nggak puas, pelaku utama nggak diproses, itu si Willi dan Sanai. Ada penyelundupan hukum di sini. Willi kan rekanan PLN, dengan membayar listrik Rp 17 juta ya maunya listrik itu yang legal bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengaku bahwa ada pihak dari PLN bernama Willi yang meminta uang sebesar Rp 17 juta untuk pemasangan listrik di tempat hiburan miliknya di Kalijodo. Mujahidin mengatakan, pihaknya bahkan bersedia membiayai penyidik untuk mencari Sanai, yang saat ini diketahi berada di luar kota untuk dipanggil atau diminta keterangannya.

"Padahal fakta sesungguhnya, Willi dan Sanai itu harus dihadapkan di persidangan, bila perlu penyidik kami biayai untuk BAP itu Sanai, kami siap. Dulu katanya Sanai pernah datang ke mari, tapi kata penyidiknya 'nggak usah', info dari klien kami kayak gitu. Klien kami nggak tahu menahu."

Dalam persidang, Daeng Azis pernah menyampaikan bahwa ada berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan yang tidak disampaikan oleh pihak kepolisian. Keterangan yang ia maksud itu adalah adanya nama Willi yang meminta uang sebesar Rp 69 juta untuk pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Azis menilai ada rekayasa dibalik penahanannya itu.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Azis mengatakan tidak ada BAP yang diterima JPU seperti yang sebutkan Azis. Apa yang disampaikan Azis merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com