Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Daeng Azis: Kami Tidak Puas

Kompas.com - 30/06/2016, 21:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Seusai pembacaan vonis hakim terhadap Abdul Azis atau Daeng Azis, kuasa hukum Azis, Mujahidin mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Majelis hakim, Kamis (30/6/2016), memvonis Azis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Mujahidin menilai, apa yang disampaikan majelis hakim bahwa Azis merupakan pelaku utama dalam kasus sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar milik Azis keliru. Menurutnya, Willi, oknum yang diduga mitra PLN, dan Sanai, karyawan Azis yang harusnya menjadi tersangka dan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Kami nggak puas, pelaku utama nggak diproses, itu si Willi dan Sanai. Ada penyelundupan hukum di sini. Willi kan rekanan PLN, dengan membayar listrik Rp 17 juta ya maunya listrik itu yang legal bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengaku bahwa ada pihak dari PLN bernama Willi yang meminta uang sebesar Rp 17 juta untuk pemasangan listrik di tempat hiburan miliknya di Kalijodo. Mujahidin mengatakan, pihaknya bahkan bersedia membiayai penyidik untuk mencari Sanai, yang saat ini diketahi berada di luar kota untuk dipanggil atau diminta keterangannya.

"Padahal fakta sesungguhnya, Willi dan Sanai itu harus dihadapkan di persidangan, bila perlu penyidik kami biayai untuk BAP itu Sanai, kami siap. Dulu katanya Sanai pernah datang ke mari, tapi kata penyidiknya 'nggak usah', info dari klien kami kayak gitu. Klien kami nggak tahu menahu."

Dalam persidang, Daeng Azis pernah menyampaikan bahwa ada berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan yang tidak disampaikan oleh pihak kepolisian. Keterangan yang ia maksud itu adalah adanya nama Willi yang meminta uang sebesar Rp 69 juta untuk pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Azis menilai ada rekayasa dibalik penahanannya itu.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Azis mengatakan tidak ada BAP yang diterima JPU seperti yang sebutkan Azis. Apa yang disampaikan Azis merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com