JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan memperketat pembuatan KTP di Jakarta. Para pendatang baru yang ingin pindah ke DKI dan mengurus KTP, harus melampirkan dua KTP orang lain sebagai penjamin tempat tinggal.
"Kami tidak sembarang keluarkan KTP. Harus ada jaminan tempat tinggal dan dilampirkan dua KTP penjaminnya," kata Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Senin (11/7/2016), seperti dilaporkan Beritajakarta.com, situs berita resmi Pemprov DKI.
Para petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengecek status lokasi tempat tinggal calon warga baru itu.
Menurut Edison, langkah tersebut dilakukan demi memastikan pendatang maupun penjamin tidak tinggal di bantaran kali atau lokasi bekas penertiban.
"Jangan sampai mereka masuk ke lokasi yang memang sudah pernah ditertibkan atau lokasi baru yang akan ditertibkan. Ini agar tertib kependudukan bisa berjalan," kata Edison.
Langkah itu juga untuk mengantisipasi siapa saja penduduk baru yang datang ke Jakarta. Perubahan kependudukan itu nantinya akan tetap melampirkan pengantar dari RT/RW.
"Selama dokumen kependudukannya benar, dicek rumah tempat pindahnya tidak bermasalah, langsung diproses. Kalau dibantaran atau fasum/fasos, tidak akan diterbitkan," tambah Edison.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.