TANGERANG, KOMPAS.com — RA (16), terpidana kasus pembunuhan karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Pihak RA menyatakan banding atas putusan majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RA pada 16 Juni 2016 lalu.
"Kami sudah masukkan memori bandingnya. Sekarang tinggal menunggu pertimbangan hukum dari pengadilan tinggi," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016) pagi.
(Baca juga: Hakim: RA Punya Waktu Mengurungkan Niat Membunuh EF Sebelum Mengambil Pacul)
Menurut Alfan, berdasarkan aturan dalam sistem peradilan anak, ada tenggat waktu yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan perkara pidana anak di bawah umur, termasuk soal proses banding ini.
Alfan mengatakan, proses banding paling lama berlangsung dua sampai tiga bulan sejak adanya pernyataan banding.
Sementara proses banding berjalan, tim kuasa hukum RA melakukan investigasi dalam menguji fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum ini.
Mereka tetap yakin bahwa RA tidak bersalah dan menilai bahwa pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak kuat.
Ketua Majelis Hakim RA Suharni sebelumnya menyatakan, RA bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Maka dari itu, RA dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang memuat ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(Baca juga: Hal yang Memberatkan RA hingga Divonis 10 Tahun Penjara)
Namun, karena RA masih di bawah umur, pemberian hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa terdakwa anak di bawah umur hanya dikenakan setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa, yakni 10 tahun penjara untuk kasus ini.