JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan keluarga Toeti Noezlar Soekarno terhadap Pemprov DKI atas kepemilikan lahan di Cengkareng Barat sampai pada tahan mediasi.
Hal itu berdasarkan hasil sidang yang digelar pada 30 Mei 2016. Saat itu, majelis hakim memutuskan agar terlebih dahulu diadakan mediasi antara kedua pihak.
Panitera Pengganti di persidangan Toeti, Abdul Shomad, mengatakan, persidangan meminta agar diadakan mediasi antara Toeti sebagai penggugat, dan tergugat, Pemprov DKI.
Dua instansi yang digugat oleh Toeti yaitu Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Abdul menjelaskan, gugatan Toeti terhadap Pemprov DKI masuk pada 4 Mei 2016. Barulah pada 30 Mei, persidangan meminta agar kedua pihak melakukan mediasi.
Selanjutnya, pada 6 dan 13 Juni, persidangan menunda sidang mediasi karena berkas berita acara mediasi belum lengkap. Barulah di persidangan pada 20 Juni, ditentukan mediator untuk mediasi.
"Tanggal 30 Mei, hanya penggugat yang datang dan dilanjutkan pada tanggal 6 dan 13 Juni sidangnya, tapi berita acara belum lengkap. Baru 20 Juni sudah lengkap (berkasnya), baru ditentukan mediatornya," ujar Abdul saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016) lalu.
Abdul menyebut, proses mediasi dilakukan selama 30 hari kerja semenjak ditetapkan oleh persidangan. Menurut Abdul, bisa saja gugatan dihentikan jika proses mediasi berjalan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
"Setiap perkara yang masuk kan ada mediasi dulu, kalau misalnya ada kesepakatan ya tuntutannya bisa saja dicabut," ujarAbdul.
Perkara lahan Cengkareng Barat bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah sebesar Rp668 miliar. Belakangan, diduga Pemprov DKI membeli lahan milik sendiri.