Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pilkada, Cagub-Cawagub Perseorangan Tak Bisa Pindah Jalur di Tengah Jalan

Kompas.com - 19/07/2016, 08:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur dan wakil gubernur harus memutuskan dengan mantap jalur yang akan mereka pilih untuk maju pada Pilkada DKI 2017.

Sebab, setelah menyerahkan syarat dukungan, mereka tidak bisa memutuskan untuk pindah jalur.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ketika calon sudah memutuskan mendaftar melalui jalur perseorangan, maka mereka tidak boleh mengundurkan diri dan berubah pikiran untuk mendaftar dari jalur partai politik.

(Baca juga: "Deadline" Kian Dekat, Kebingungan Ahok Memilih Jalur Pilkada Kian Tampak)

Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka pada 3-7 Agustus 2016.

"Begitu sudah kami terima dokumen itu, si calon ini wajib mengikuti seluruh rangkaian verifikasi administrasi dan faktual kalau seandainya dia memenuhi syarat untuk diverifikasi," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Calon perseorangan tersebut harus mengikuti semua tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD, termasuk mengikuti proses perbaikan apabila dukungan bagi calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual.

"Kalau tanggal 19 September (masa pendaftaran) hasil verifikasinya belum memenuhi syarat, maka dia wajib melakukan perbaikan," kata dia.

(Baca juga: Parpol Punya Kesempatan Ganti Calon jika Tidak Lolos Verifikasi KPUD dalam Pilkada)

Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, lanjut Dahliah, calon tersebut tidak bisa mundur untuk kemudian memilih jalur yang lain.

Ia harus mengikuti rangkaian memperbaiki syarat dukungan. Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama.

Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung calon perseorangan atau tidak.

Adapun syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017, yakni 532.213 dukungan.

Sementara itu, jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung calon melalui jalur parpol adalah 22 kursi.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.

Kompas TV Untung Rugi Dua Pilihan Jalan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Megapolitan
RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

Megapolitan
Motif Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Sakit Hati Dituduh Mencuri hingga Dikatai Anak Haram

Motif Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Sakit Hati Dituduh Mencuri hingga Dikatai Anak Haram

Megapolitan
Fahira Idris: Bidan Adalah Garda Terdepan Penanggulangan Stunting

Fahira Idris: Bidan Adalah Garda Terdepan Penanggulangan Stunting

Megapolitan
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Panca Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Panca Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit Ternyata Anak Kandung Korban

Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit Ternyata Anak Kandung Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com