Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sampaikan Tiga Tanggapan "Class Action" Warga Bukit Duri

Kompas.com - 19/07/2016, 15:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri. Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2016). Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Canang.

Tanggapan itu tidak disampaikan secara lisan dan hanya diberikan dalam bentum tertulis kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri. Dalam surat tanggapan yang diterima Kompas.com, Pemprov DKI memberikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri.

Tidak mewakili

Tanggapan pertama menyebutkan bahwa kedudukan wakil kelompok tidak jelas dan tidak mewakili anggota. Pemprov DKI Jakarta menyebut, salah satu wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi sudah meninggal dunia. Sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya.

Oleh karena itu, maka harus ada pergantian dari ahli waris Mulyadi, yakni Carti, Siti Nurkhimah dan Fatmawati. Namun Pemprov DKI menolak pergantian tersebut. Pasalnya, gugatan tersebut perwakilan kelompok, bukan perbuatan melawan hukum perseorangan.

"Bahwa D Mulyadi sudah meninggal dunia, maka distribusi pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan. Sehingga demikian gugatan a quo tidak memenuhi syarat gugatan perwakilan kelompok," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam materi tanggapannya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai para penggugat tidak jelas menyebutkan anggota kelompoknya.

Alasan tak jelas

Tanggapan kedua dari Pemprov DKI Jakarta yakni alasan dari penggugat tak jelas dan rinci. Menurut pemerintah, penggugat tidak memiliki kesamaan fakta. Para penggugat hanya menyebutkan perolehan tanah atas nama pribadi dan keluarganya tanpa menjelaskan secara rinci riwayat anggota kelompoknya. Sehingga menurut Pemprov DKI Jakarta, para penggugat tidak dapat mewakili anggota kelompoknya.

"Bahkan memiliki niat terselubung mendapatkan keuntungan pribadi di balik gugatan kelompok yang seharusnya diajukan dalam gugatan biasa," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga menilai para penggugat tidak mengalami kerugian. Pasalnya, para penggugat tidak terkena normalisasi Sungai Ciliwung. Penggugat juga dinilai mengklaim tanah yang sudah direlokasi, yakni RW 10.

Tanggapan ketiga yakni gugatan ganti rugi tidak jelas. Para penggugat langsung pada gugatan materiil dan immateriil, tanpa menjelaskan dasar hukum yang dipakai.

Niat dari penggugat pun dianggap tak baik lantaran memanfaatkan pembangunan untuk kepentingan umum, untuk memperoleh kepentingan pribadi. (Baca: Warga Bukit Duri Bersedia Direlokasi asal Tuntutan Dipenuhi)

"Bahwa berdasar seluruh penjelasan tersebut di atas maka disimpulkan gugatan a quo tidak memenuhi persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 sehingga sudah seharusnya gugatan penggugat ditolak," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com