JAKARTA, KOMPAS.com - Awal Juni 2016, Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, terkait kasus pembelian uninterruptible power supply (UPS). Namun sampai sekarang Partai Hanura belum mengeluarkan surat PAW (Pemberhentian Antar Waktu).
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji.
"Memang ditahan tapi kan ada proses pengadilan dulu. Kami tunggu inkrah (in kracht van gewijsde)," kata pria yang akrab disapa Ongen itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (19/7/2016).
Ongen mengatakan nasib Fahmi di DPRD DKI akan ditentukan setelah ada keputusan yang bersifat final. Fahmi sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun lalu.
Hal itu berbeda dengan sikap Partai Gerindra ketika Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik mengatakan surat PAW sudah dikeluarkan. Prosesnya kini tinggal menunggu SK dari Kemendagri.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif (Alex Usman dan Zaenal Soleman). Alex melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya dari pihak legislatif yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjadi anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.