JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berkomentar soal namanya yang disebut dalam rekaman percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Dalam rekaman itu, Prasetio disebut menjadi perantara suap reklamasi untuk dibagikan kepada anggota DPRD DKI lainnya.
"Loh itu kan persepsi mereka bukan persepsi saya. Persepsi itu kan beda dengan fakta hukum loh," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/7/2016).
Prasetio mengatakan rekaman tersebut merupakan pembicaraan antara Sanusi dan Pupung. Dia sendiri tidak ikut dalam percakapan itu. Sehingga, kata dia, apa yang mereka bicarakan belum tentu fakta.
Prasetio akan menjelaskan mengenai rekaman tersebut ketika menjadi saksi dalam persidangan, besok.
"Datang saja ke persidangan lihat kesaksian saya, kan nanti akan terlihat," ujar Prasetio. (Baca: Rekaman Ungkap Dugaan Prasetio Edi Marsudi Jadi Perantara Suap Pengembang)
Rekaman antara Pupung dan Sanusi diperdengarkan dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam rekaman tersebut, Prasetio disebut bertindak sebagai perantara suap. Sanusi mengatakan kepada Pupung bahwa Prasetyo Edi bertindak tidak adil dalam membagikan uang bagi anggota DPRD yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.