JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Kamis (21/7/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai ada serangkaian pertanyaan jaksa yang tidak relevan dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umun (JPU) awalnya menanyakan ke saksi, seorang bartender dari kafe Olivier, Yohannes, soal minuman yang dipesan Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus itu. Yohannes menuturkan, saat itu Jessica memesan dua menu cocktail kepadanya, yaitu The Old Fashioned dan Sazerac, serta satu Vietnamese Iced Coffee.
Yohannes menjawab pertanyaan jaksa tentang latar belakangnya sebagai bartender. Ia mengaku sudah bekerja meracik minuman beralkohol selama kurang lebih lima tahun. Jaksa pun bertanya apakah Yohannes memahami jenis-jenis minuman berakohol, terutama yang beralkohol tinggi atau spirit.
Kemungkinan minuman itu memabukkan peminumnya juga ditanyakan.
"Alkohol di atas 40 persen namanya spirit, kalau liquor gulanya tinggi, alkoholnya nggak tinggi," kata Yohannes dalam sidang.
"Yang saya tanya, Old Fashioned sama Sazerac itu spirit? Termasuk gentleman cocktail?" tanya Jaksa.
Hakim kemudian menyela tanya jawab jaksa dengan saksi dan mengatakan bahwa hal ini tidak relevan. Namun jaksa menyebut bahwa keterangan soal alkohol ini akan digunakan untuk pemeriksaan saksi lainnya.
"Jadi saya ulang, tadi Old Fashioned sama Sazerac termasuk favorit tidak? Jarang dipesan oleh seorang perempuan ya biasanya?" kata jaksa.
Yohannes pun menyatakan bahwa terkait minuman alkohol berfavorit, itu tergantung pada selera tiap orang.
Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan ke topik lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.