JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rangga Dwi Saputra, disebut kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku didatangi polisi menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pernyataan Rangga itu saat diperiksa oleh tim psikiater.
"Tidak ada di BAP, jadi itu kan kami mem-profile semua potential suspect. Jadi salah satu caranya kami membawa ke psikiater. Itu adalah hasilnya, psikiater hasil dari curhatannya Rangga," ujar Krishna kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2016).
Krishna menjelaskan, saat itu, yang mendatangi Rangga bukanlah orang yang mengaku polisi, melainkan seorang wartawan. Wartawan itu mendatangi Rangga untuk mengonfirmasi mengenai uang sebesar Rp 140 juta yang diterima dari Arief.
"Rangga curhat ke psikiater ada wartawan yang menuduh dia, datangi dia dan bilang Rangga dapet transferan dari Arief. Jadi itu curhatan Rangga di psikiater. Itu catatan medis dari psikiater," ucapnya.
Krishna mengungkapkan, pemeriksaan psikiater tidak hanya dilakukan pada Rangga, tetapi kepada semua potential suspect dalam kasus tersebut.
"Jadi itu bukan hanya Rangga yang kami bawa ke psikiater, yang lain juga kami periksa, kami profile, supaya untuk mencari tahu keterangan itu valid atau tidak," kata Krishna.