JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin tidak berguna.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat menunjukkan bukti botol berisi kopi yang mengandung sianida dan kopi pembanding.
"Pemeriksaan saksi sudah hampir tak ada guna. Kalau tidak bisa dibuktikan kematian Mirna karena sianida, maka no case, tidak ada kasus," kata Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus itu. Ia dituduh telah menaruh racun sianida dalam gelas es kopi vietnam yang dipesannya untuk Mirna ketika mereka bertemu pada 6 Januari lalu di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Menurut Otto, pada sidang beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum menunjukkan botol berisi kopi bersianida. Namun, pada sidang pekan lalu, jaksa tidak dapat menunjukkan botol berisi kopi bersianida dan botol berisi kopi pembanding.
Jaksa menyebut saksi ahli yang akan menjelaskannya.
"Sidang sebelumnya jaksa dengan gagah berani, diangkat botolnya, 'inilah bukti asli, dibuka, catat hakim'. Lantas kami cium, ternyata enggak apa-apa. Di sidang kemarin, 'kami enggak tahu mana yang asli, mana yang tidak asli'," kata Otto.
Dia menilai pernyataan jaksa berubah-ubah. Padahal, mereka mendakwa Jessica dengan pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati.
"Ini gimana berubah-berubah ini. Ini ancaman hukuman mati loh Jessica. Masa ancaman hukuman mati dilakukan dengan prosedur tidak teratur," kata dia.
Prosedur tidak teratur yang dimaksud Otto ialah adanya pemindahan barang bukti kopi dari gelas ke dalam botol tanpa ada berita acara pemindahan. Padahal, Otto menyebut barang bukti tidak dapat dipindahkan dari satu media ke media lain.
"Kami meragukan barang bukti yang diperiksa di Labkrim adalah sisa cairan dari (kopi yang sempat diminum) Mirna. Padahal, kasus ini ada karena ada sianida di tubuh Mirna dan juga di gelas. Kalau barang bukti cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah, maka hasil tidak sah. Kematian Mirna karena sianida atau bukan itu diragukan," kata Otto.
Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.