JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan seluas 2.975 meter persegi di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ini diokupasi oleh dua pedagang tanaman. Ribuan tanaman memenuhi lahan tersebut.
Lahan itu terbelah oleh Jalan Biduri Bulan dan saling berhadapan. Lokasinya berada di tengah-tengah perumahan mewah, Permata Hijau. Cakram, salah satu pedagang tanaman di lokasi tersebut menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui terjadi sengketa di lahan itu.
Ia hanya mengaku telah berjualan tanaman di lokasi tersebut lebih dari 20 tahun.
"Saya nggak tahu dah kalau surat atau kepemilikan tanah ini. Saya cuma tahu jualan tanaman," kata Cakram, saat ditemui Kompas.com, Rabu (3/8/2016).
Cakram menuturkan, lahan tersebut dulunya adalah milik PT Permata Hijau yang sempat dijadikan lapangan bulutangkis oleh warga sekitar. Warga pun menginginkan lahan kosong itu dihijaukan, maka dibiarkan dijadikan tempat berdagang tanaman.
"Tiap bulan dari dulu sih ada saja macam-macam orang datang ngukur dari BPN, ada yang bilang ini punyanya IR, tapi kan bulan lalu dipasang plang," ujarnya.
Plang di sisi depan menyatakan lahan tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta melalui fasos dan fasum yang diserahkan PT Permata Hijau. Sebagian lahan dimanfaatkan sebagai sarana kepemudaan dan olahraga, sebagian lagi untuk area pendidikan.
Sekitar sebulan lalu, Cakram menuturkan, Pemkot Jakarta Selatan mendatangi lokasi itu dan memasang plang tersebut.
"Nggak ada kami diusir atau apa, cuma masang plang saja," kata Cakram.
Sengketa lahan itu bermula pada 2014 ketika BPN Jakarta Selatan menerbitkan HGB atas 2.975 meter persegi lahan di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kepada IR yang mengaku sebagai pemilik lahan.
IR waktu itu memegang girik yang diduga direkayasa dan berhasil memiliki sertifikat HGB dari BPN. Tak lama setelah memegang HGB, IR kemudian menjualnya ke pihak lain bernama AH.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu IR yang kini ditahan dan AS selaku pegawai BPN yang menerbitkan surat itu.
Tanah seluas 2.975 meter persegi itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta dari PT Permata Hijau dalam kewajibannya menyerahkan fasos fasum pada 1996.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.