JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menganggap aturan cuti kampanye bagi petahana pada pilkada, waktunya terlalu lama. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan.
"Tiga bulan cuti itu lama, mau ngapain aja gitu lho? Mau keliling ke mana? Haduh tiga bulan lho," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Terlebih pelaksanaan kampanye dilakukan selama penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2017. Hal itulah yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kan Kemendagri yang menunjuk Plt (pelaksana tugas) gubernur, kalau gubernur dan wagubnya cuti kampanye. Lah kalau Sekda-nya ikut (Pilkada) juga gimana," kata Djarot.
Di sisi lain, masa pemerintahan Basuki dengan Djarot baru selesai pada Oktober 2017. Sehingga masih bertanggungjawab atas APBD DKI Jakarta 2017.
"Kami ikuti saja aturannya kayak apa nanti," kata Djarot.