Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Reklamasi Pulau F, I dan K Dianggap Tidak Tepat

Kompas.com - 04/08/2016, 19:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua Purba menilai gugatan yang diajukan nelayan atas surat keputusan pemberian izin reklamasi untuk Pulau F, I dan K tidak sesuai dengan aturan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Haratua mengatakan, sesuai Pasal 53 Undang-Undang PTUN, gugatan dapat diajukan jika ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara. Ia lalu mempertanyakan di mana kerugian nelayan sekarang ini.

Pasalnya, pulau F, I dan K belum dibangun meski SK pelaksanaan izin reklamasinya sudah turun.

"Pasal 53 UU PTUN itu, yang menggugat itu orang yang kena kerugian akibat keputusan tata usaha negara. Makanya tadi saya tanya ke saksi, ada kerugiannya tidak, dia bilang belum," kata Haratua, di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2016).

Sehingga, kata Haratua, ia menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan aturan PTUN.

"Jadi gugatan baru bisa diajukan, kalau ada kerugian nyata di sini," ujarnya.

Zelvi Edi Asmara, nelayan yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan, jika pembangunan ketiga pulau itu direalisasikan, maka akan berdampak pada mata pencahariannya sebagai nelayan.

"Setelah reklamasi, jangankan untuk nabung, untuk kebutuhan saya saja enggak nutup. Istri saya yang dulu enggak jualan, sekarang mesti jualan (untuk nambah penghasilan)," ujar Zelvi.

Meski belum ada pembangunan Pulau F, I dan K, Zelvi bersaksi di rutenya melaut sejajar dengan rencana reklamasi, sudah ada pencemaran air laut. Menurut Zelvi, air di laut yang biasa ia lintasi terkadang berubah menjadi warna merah dan putih dan diduga disebabkan limbah.

Adapun sidang gugatan reklamasi ini akan dilanjutkan Kamis (11/8/2016) depan. Agenda sidang berikutnya masih akan menghadirkan saksi dari pihak nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com