JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Selasa (9/8/2016), ditunda. Penundaan lantaran salah satu anggota majelis hakim tidak hadir.
Pantauan Kompas.com, majelis hakim sempat memulai sidang di Ruang Mr Kusuma Atmadja III. Di dalam ruangan terdapat tiga hakim, satu jaksa penuntut umum (JPU), Ivan beserta dua kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim, Yohanes, awalnya sempat menanyakan kondisi kesehatan Ivan Haz. Ivan menjawab bahwa saat ini kondisinya belum membaik. Tak lama, Yohanes menjelaskan bahwa salah satu hakim anggota tak hadir. Sehingga sidang terpaksa ditunda.
"Karena salah satu majelis hakim tidak ada, maka rencana putusan akan dilanjutkan pada besok Kamis (11/8/2016)," kata Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Surung Napitupulu, kuasa hukum Ivan Haz, mengatakan, majelis hakim tak bisa memberikan putusan lantaran salah satu anggota majelis hakim tak hadir. Tadi, hanya ada hakim pengganti.
Sementara hakim pengganti dianggap tak terlalu memahami kasus Ivan sedari awal. JPU sebelumnya memberikan tuntutan dua tahun penjara terhadap Ivan.
Tuntutan berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya.
Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda. Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur.
Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.