JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tanah itu diketahui 'tak bertuan'.
"Tanah itu tidak pernah diajukan kepemilikannya oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Yovandi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Hal ini diketahuinya dari pemeriksaan saksi dan dokumen dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Wilayah Jakarta Selatan. Ia menyebut tanah seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, itu sebelum diurus kepemilikannya pada 2011 itu tidak tercatat dimiliki oleh pihak manapun.
"Makanya mungkin BPN berani terbitin sertifikat itu," ujarnya.
Kendati demikian untuk menerbitkan sertifikat, dibutuhkan riwayat tanah dari pejabat setempat mulai dari Ketua RT hingga Lurah. Tanah itu sendiri pada tahun 1996 diserahkan oleh PT Permata Hijau ke Pemprov DKI Jakarta sebagai kewajiban fasos fasum.
Hingga saat ini tanah itu tak pernah digarap, hanya ditempati oleh pedagang tanaman yang mengaku sudah berpuluh-puluh tahun 'menumpang' berjualan di sana. (Baca: Jual Beli Lahan DKI di Grogol Utara Terungkap Ketika Pemprov Ingin Bangun RPTRA)
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki sertifikat atas lahan itu. Kasus ini terendus ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mencari lahan untuk membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Setelah ditemukan, ternyata didapati lahan fasos fasum Pemprov DKI diperjualbelikan orang lain.
"Memang waktu itu kami curiga. Tanah kami kok bisa, kami bilang ada sertifikatnya kenapa bisa ada nama yang kalau enggak salah juga nawarin jual ke siapa. Kami mau buat RPTRA waktu itu awal ketahuannya," ujar Ahok atau Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016). (Baca: Rp 5 Miliar Biaya Urus Lahan Pemprov di Grogol Utara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.