JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengenai anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hakim Binsar Gultom. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"KY baru menerima laporan dari pelapor, kuasa hukum Jessica," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Farid menyebutkan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur. Namun Farid belum dapat memberikan banyak informasi mengenai pelaporan itu karena persidangan masih berlangsung.
"Untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung, sementara ini belum ada yang bisa diinformasikan, mohon dimengerti," ujar Farid.
( Baca: Dilaporkan ke KY, Hakim Binsar Enggan Tanggapi Kuasa Hukum Jessica )
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menilai Binsar bertindak tidak adil, melanggar asas praduga tak bersalah, dan diduga telah melanggar kode etik hakim.
Ucapan Binsar yang dipersoalkan kuasa hukum Jessica yakni 'tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh'. Selain itu, ada pula ucapan Binsar yang membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur, di Jasinga, Bogor.
Ucapan Binsar itu antara lain: 'Salah satu contoh, waktu pembunuhan anak di bawah umur 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup. Tidak ada yang melihat pembunuhan itu, karena hanya dia sendiri. Terdakwa itu sendiri. Tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Dan ini apakah akan seperti ini nanti kita lihat. Ini harus terus kita gali.'
Menanggapi hal tersebut, Binsar menyatakan tak akan mempermasalahkannya. Binsar mengatakan dirinya obyektif dalam persidangan tersebut.
"Ini kan masih proses, siapa pun tidak boleh mengomentari persidangan, gitu aja. Nanti biar masyarakat yang menilai," kata Binsar.
( Baca: Pengacara Jessica Minta Hakim Binsar Diganti )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.