JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah. Hal itu akan dilakukannya jika nantinya pejabat definitif, Saefullah, memutuskan berhenti sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Jika jadi melakukan seleksi terbuka, Ahok menyatakan peserta tes tidak hanya dibatasi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, tapi juga PNS dari lembaga lain. Asal, PNS tersebut sudah memenuhi syarat terkait jenjang kepangkatannya di dunia birokrasi.
"Jadi PNS di Indonesia bisa ada kesempatan jadi Sekda DKI, ya kan?" ujar Ahok di Balai Kota, Senin (15/8/2016).
Belakangan ini, Saefullah dikabarkan berencana mengundurkan diri, menyusul keinginannya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Sesuai aturan di Undang-Undang Pilkada, seorang PNS wajib berhenti jika maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah ataupun anggota legislatif.
Meski sudah berniat, Ahok menyatakan Saefullah tidak perlu mundur jika nantinya batal maju di Pilkada. Karena ia menilai Saefullah masih memiliki masa bakti yang lama sebagai PNS.
Saat ini, Saefullah diketahui berusia 52 tahun. Sehingga masih ada waktu delapan tahun baginya untuk mengabdi sebagai pejabat eselon I di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Saefullah kan masih muda. Kalau dia enggak mau mundur, jadi Sekda terus deh," ujar Ahok.