Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jessica Miliki Risiko Lakukan Kekerasan terhadap Diri Sendiri dan Orang Lain jika Tertekan"

Kompas.com - 18/08/2016, 17:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti memaparkan beberapa simpulan hasil pemeriksaan kejiwaan Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Kesimpulan itu dibuat setelah Natalia dan timnya melakukan pemeriksaan kejiwaan Jessica pada 11-16 Februari 2016, mewawancarai rekan kerja Jessica di Australia, melihat bukti rekaman CCTV, dan menganalisis riwayat Jessica dari kepolisian New South Wales (NSW).

"Terperiksa pada saat pemeriksaan tidak didapatkan adanya tanda-tanda gangguan jiwa berat, tidak didapatkan tanda-tanda gangguan proses berpikir dan gangguan intelektual yang dapat memengaruhi kecakapan terperiksa untuk menjalani proses hukum," ujar Natalia di dalam persidangan.

Selain itu, Jessica juga dinilai memiliki pertimbangan yang baik dan dapat memahami perkara hukum serta proses hukum yang sedang dijalaninya pada saat pemeriksaan dilakukan. Kemudian, berdasarkan hasil analisis riwayat Jessica dari kepolisian NSW, Natalia menyebut adanya kemungkinan Jessica melakukan tindakan kekerasan.

"Terperiksa memiliki risiko untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain apabila dia berada di dalam situasi tekanan dan tidak mendapat dukungan sosial yang kuat," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan dan pola-pola yang dia pelajari dari Jessica, Natalia mengatakan, orangtua dan tim kuasa hukum Jessica adalah orang-orang yang dapat membuatnya kuat.

"Biasanya pada pola yang kita pelajari pada Jessica, yang bisa menguatkan Jessica bisa tenang dan segala macam adalah mamanya dan tim kuasa hukumnya yang bisa membantu dia dalam proses ini," ucap Natalia. (Baca: Kepada Rekannya, Jessica Katakan Bisa Membunuh Orang dengan Dosis yang Tepat)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Luapan Emosi Jessica saat Diperiksa Psikiater
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com