Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurunnya Kondisi Kesehatan Jessica dan Jadwal Persidangan yang Berubah

Kompas.com - 18/08/2016, 21:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Kamis (18/8/2016) ini sedianya diagendakan mendengarkan dua keterangan dari ahli. Mereka yakni psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Namun, Gelgel tidak jadi memberikan keterangannya pada persidangan hari ini. Alasannya, kondisi kesehatan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso menurun saat sidang akan dilanjutkan usai diskors sore tadi.

"Iya, Yang Mulia. Saya sedikit kurang enak badan. Pagi sudah mulai sakit tenggorokan, sekarang batuknya sudah keluar. Kepala saya pusing," ujar Jessica kepada majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan penundaan sidang yang diajukan tim kuasa hukum Jessica. Sebabnya, kehadiran Gelgel sudah direncanakan sejak lama dan dia datang langsung dari Bali.

Salah satu JPU, Ardito Muwardi, pun menyatakan sejak pagi tidak ada tanda-tanda Jessica sakit.

"Kami keberatan karena ahli ini sangat penting dan didatangkan dari Bali. Kami sudah rencanakan sejak lama. Dari awal persidangan kami tidak melihat indikasi terdakwa sakit," kata Ardito menyampaikan keberatan JPU.

Majelis hakim pun berdiskusi beberapa saat. Majelis hakim menawarkan agar sidang dilanjutkan dan pertanyaan difokuskan pada pokok permasalahan sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.

Majelis hakim pun memberikan tawaran tersebut mengingat jadwal persidangan yang sudah direncanakan sebelumnya. Jika sidang ditunda, jadwal persidangan dikhawatirkan mengalami perubahan.

Sementara, majelis hakim paling lambat harus memberikan putusan pada 21 Oktober, 10 hari sebelum masa tahanan Jessica habis pada 3 November 2016. Ketua hukum Jessica, Otto Hasibuan, keberatan dengan tawaran majelis hakim.

Otto menyatakan, waktu pemeriksaan saksi ahli tidak dapat diprediksi karena banyaknya pertanyaan pun tidak terprediksi. Sementara pernyataan ahli akan menentukan nasib Jessica. Otto pun mengusulkan sidang ditunda Jumat (19/8/2016) besok.

Majelis hakim kemudian menanyakan usulan Otto kepada JPU dan Gelgel. Usulan itu ditolak. JPU menyebut, besok mereka tidak akan bisa mengeluarkan Jessica dari tahanan karena belum mengirimkan surat panggilan ke pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Jessica ditahan. Surat panggilan harus dikirimkan lebih kurang tiga hari.

Selain itu, Gelgel pun menyatakan dirinya sudah memiliki agenda lain pada Jumat.

"Besok kami ada janji dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) masalah penyimpangan distribusi obat di Indonesia. Kami menjadwalkan meeting jam 09.00 dengan sekretaris utama BPOM RI, jadi waktunya juga susah," kata Gelgel kepada majelis hakim.

 

Jadwal persidangan berubah

Ketua Majelis Hakim, Kisworo, kemudian mengusulkan sidang dilanjutkan Kamis (25/8/2016) pekan depan. Gelgel pun memastikan jadwalnya kosong pada waktu tersebut. Meski jadwal Gelgel kosong, JPU masih menyampaikan keberatannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com