Alasannya, JPU masih akan menghadirkan banyak saksi ahli, sementara majelis hakim memberikan waktu hanya sampai Agustus 2016. JPU meminta majelis hakim memberikan perpanjangan waktu hingga pekan pertama atau kedua September. Namun, majelis hakim kembali mengingatkan batas akhir putusan harus dibacakan pada 21 Oktober.
Belum lagi dibutuhkan waktu untuk mendengarkan keterangan saksi yang dapat meringankan Jessica yang akan dihadirkan tim kuasa hukumnya. Kesepakatan pun dibuat. Majelis hakim memberikan waktu enam kali persidangan untuk tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi yang meringankan di bulan September.
Sementara JPU diberi kesempatan empat persidangan lagi untuk menghadirkan saksi ahli hingga 1 September nanti. Setelah seluruh saksi dan ahli dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum Jessica, majelis hakim hanya memberikan waktu untuk JPU memberikan tuntutan satu pekan, pleidoi satu pekan, dan replik tiga hari.
JPU dan tim kuasa hukum Jessica pun sepakat.
"Jadi, mohon maaf Bapak ahli. Kita jadwalkan untuk Kamis depan untuk mendengarkan pendapat-pendapat dari ahli. Dipersilakan bapak meninggalkan ruangan," ucap Kisworo.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan Kamis pekan depan. Selain menghadirkan Gelgel, majelis hakim meminta JPU menghadirkan ahli lain untuk mengefektifkan waktu persidangan.
"Karena persidangan tidak bisa dilanjutkan, oleh karenanya sidang ditunda hari Kamis, tanggal 25 Agustus dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum," kata Kisworo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.