JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menolak seluruh gugatan Toeti Nozlar Soekarno terkait sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Selain itu, Pemprov DKI juga menilai gugatan tersebut keliru karena diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan dokumen jawaban yang diperoleh Kompas.com, Pemprov DKI menilai Toeti melanggar asas kompetensi relatif sesuai dengan pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg. Dalam pasal itu dijelaskan jika gugatan tersebut berkaitan dengan barang tetap, maka surat gugatan dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnnya terletak barang tersebut.
Pemprov DKI juga menyebut dalil gugatan sangat jelas menitikberatkan terhadap dasar kepemilikan lahan di Cengkareng Barat. Untuk itu, Pemprov DKI berharap pengadilan yang menangani perkara tersebut merupakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Setelah meneliti gugatan baik pada posita maupun petitum, ternyata yang dipermasalahkan oleh para penggugat (Toeti) adalah klaim kepemilikan tergugat tanah yang terletak Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat. Sementara di sisi lain para penggugat juga mengklaim memiliki tanah tersebut," demikian jawaban Pemprov DKI.
Pemprov DKI juga menjelaskan bahwa PN Jakarta Barat telah beberapa kali memeriksa dan memutus perkara terkait lahan tersebut. Beberapa di antaranya putusan PN Jakarta Barat nomor 338/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar pada 10 Juni 2009 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 159/PDT/2010/PT.DKI. pada 30 Juli 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1102 K/PDT/2011 pada 1 Februari 2016 jo putusan MA nomor 420 PK/PDT/2014 pada 21 November 2014.
"Untuk menghindari adanya disparitas/perbedaan putusan dalam tingkatan pengadilan yang sama, maka sudah seharusnya yang memeriksa dan memutus perkara a quo dilakukan juga oleh perkara a quo yang telah diperiksa dan diputus Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat," demikian penjelasan
Senin (22/8/2016) di PN Jakarta Pusat, Pemprov DKI mengajukan jawaban atas gugatan lahan di Cengkareng Barat yang diajukan Toeti Soekarno. Toeti menuntut agar Pemprov DKI mencoret lahan Cengkareng Barat dari kartu inventaris barang milik Pemprov DKI.