Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru

Kompas.com - 22/08/2016, 20:20 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemprov DKI Jakarta menolak seluruh gugatan Toeti Nozlar Soekarno terkait sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Selain itu, Pemprov DKI juga menilai gugatan tersebut keliru karena diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen jawaban yang diperoleh Kompas.com, Pemprov DKI menilai Toeti melanggar asas kompetensi relatif sesuai dengan pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg. Dalam pasal itu dijelaskan jika gugatan tersebut berkaitan dengan barang tetap, maka surat gugatan dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnnya terletak barang tersebut.

Pemprov DKI juga menyebut dalil gugatan sangat jelas menitikberatkan terhadap dasar kepemilikan lahan di Cengkareng Barat. Untuk itu, Pemprov DKI berharap pengadilan yang menangani perkara tersebut merupakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Setelah meneliti gugatan baik pada posita maupun petitum, ternyata yang dipermasalahkan oleh para penggugat (Toeti) adalah klaim kepemilikan tergugat tanah yang terletak Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat. Sementara di sisi lain para penggugat juga mengklaim memiliki tanah tersebut," demikian jawaban Pemprov DKI.

Pemprov DKI juga menjelaskan bahwa PN Jakarta Barat telah beberapa kali memeriksa dan memutus perkara terkait lahan tersebut. Beberapa di antaranya putusan PN Jakarta Barat nomor 338/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar pada 10 Juni 2009 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 159/PDT/2010/PT.DKI. pada 30 Juli 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1102 K/PDT/2011 pada 1 Februari 2016 jo putusan MA nomor 420 PK/PDT/2014 pada 21 November 2014.

"Untuk menghindari adanya disparitas/perbedaan putusan dalam tingkatan pengadilan yang sama, maka sudah seharusnya yang memeriksa dan memutus perkara a quo dilakukan juga oleh perkara a quo yang telah diperiksa dan diputus Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat," demikian penjelasan 

Senin (22/8/2016) di PN Jakarta Pusat, Pemprov DKI mengajukan jawaban atas gugatan lahan di Cengkareng Barat yang diajukan Toeti Soekarno. Toeti menuntut agar Pemprov DKI mencoret lahan Cengkareng Barat dari kartu inventaris barang milik Pemprov DKI.

Kompas TV Ahok Beberkan Proses Beli Lahan Cengkareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com