JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja di DKI Jakarta harus mengikuti uji kompetensi agar bisa dibilang cakap di bidangnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi kedua di Indonesia yang menggelar ujian untuk pekerja lapangan seperti Satpol PP.
Uji kompetensi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
"Jadi, jabatan itu kan ada yang fungsional dan struktural. Dengan peraturan menteri ini, Pol PP menjadi jabatan fungsional bukan struktural lagi," ujar Kepala UPT Pusat Uji Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Badiklat DKI Jakarta, Maria, kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2016).
Maria mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan fungsional merupakan profesi yang harus diterapkan proses sertifikasi.
Atas dasar itulah, Satpol PP di DKI Jakarta yang berstatus PNS, kini harus menjalani uji kompetensi. Sebagai langkah awal, ada 300 anggota Satpol PP yang diuji.
"Nantinya akan ada status kompeten dan belum kompeten, yang dinyatakan kompeten akan diberikan sertifikat," ujar Maria. (Baca: Djarot: PKL Bikin Gerobak Juga Pakai Duit, Satpol PP Jangan Asal Obrak-abrik )
Apa saja tesnya?
Tes yang harus diikuti oleh Satpol PP terdiri dari dua jenis yaitu tes tertulis dan wawancara. Maria mengatakan tes yang diberikan kepada Satpol PP berkaitan dengan kegiatan mereka sehari-hari.
Seperti tentang koordinasi penegakan perda, pengendalian massa, patroli, mobilisasi perlindungan masyarakat, pendataan dan pelatihan satuan perlindungan masyarakat.
Maria mengatakan 300 anggota Satpol PP yang diuji pada gelombang pertama ini seolah hanya mengikuti ujian pembuktian saja. Sebab, mereka sudah menerapkan materi ujian pada aktivitas mereka sehari-hari.
"Mereka kan sudah jalan ya dalam menegakan perda dan menciptakan keamanan dalam kegiata mereka. Mereka dianggap tinggal pembuktian saja," ujar Maria.
"Karena ini kan terkait profesi ya, apa benar mereka sudah certified. Nah itu harus ditunjukan bukti keterampilannya dengan sertifikat dari uji kompetensi ini," tambah Maria.
Selain itu, akan ada tambahan uji sikap dan perilaku melalui Compputer Assisted Test (CAT), Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara yang dilakukan oleh Tim Psikolog Badiklat DKI Jakarta. (Baca: Wagub Djarot: Jangan Sampai Satpol PP Digebukin karena Tidak Bisa Bela Diri)
Akan dievaluasi
Karena baru dilakukan pertama kali, Maria mengatakan uji kompetensi bagi Satpol PP akan dievaluasi. Evaluasi tersebut meliputi jabatan apa saja di Satpol PP yang membutuhkan sertifikat.
"Kalau tahun ini yang diuji ada 300 orang, itu karena alokasi anggarannya. Tapi nanti akan dievaluasi," ujar Maria.
Maria mengatakan ujian ini bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri). Asesor dari BPSDM Kemendagri yang akan mengujinya dibantu dengan asesor dari Badiklat DKI Jakarta dan praktisi Satpol PP DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.