JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans), Satpol PP Jakarta Selatan, TNI, dan Kepolisian, menertibkan parkir liar di Jalan Pancoran Barat 4 hingga 11, Pancoran.
Selama ini, keberadaan parkir liar tersebut kerap dikeluhkan warga karena dianggap sebagai pemicu kemacetan.
(Baca juga: Parkir Liar di Kota Tua Akan Ditertibkan)
Lurah Pancoran Ahmad Baehaqi mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan yang disampaikan warga melalui aplikasi Qlue maupun disampaikan secara langsung.
Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.
"Hasilnya, 31 kendaraan roda empat di Jalan Pancoran Barat kita cabut pentilnya. Sanksi ini diberikan biar jera," kata dia, Rabu (24/8/2016).
Setelah penertiban, Ahmad mengaku akan melakukan pengawasan lebih intens. (Baca juga: Ini Alasan Dishub DKI Tak Menindak Parkir Liar di Kemang)
Apabila pemilik kendaraan tidak jera, maka ia akan kembali berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.