JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, mengimbau para pengunjung memindahkan kendaraan yang diparkir bukan di tempat parkir resmi. Jika imbauan itu tak diindahkan, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencabut pentil atau menderek kendaraan tersebut.
"Dimohon untuk seluruh pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat. Jika tidak dipindahkan, pihak Dishub akan melakukan pencabutan pentil," ujar UP Kawasan Kota Tua, melalui pengeras suara, Rabu (24/8/2016) sore.
Pengelola kawasan Kota Tua berulang kali menyampaikan imbauan itu. Para pengunjung yang tengah berkumpul di depan Taman Fatahillah pun langsung meninggalkan lapangan untuk memindahkan kendaraan mereka.
Pada Rabu (24/8/2016) sore, tim terpadu penertiban kawasan Kota Tua melakukan sterilisasi di kawasan tersebut. Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan beberapa sepeda motor yang diparkir sembarangan.
Mulanya, petugas akan mengangkut motor-motor tersebut. Namun, mereka memikirkan para pengunjung akan kebingungan mencari kendaraan mereka jika motor-motor itu diangkut. Akhirnya ada beberapa petugas yang berjaga di sekitar lokasi pengunjung memarkirkan kendaraan mereka dan menunggu pengunjung memindahkan kendaraannya.
Sekitar 200 personel gabungan dari Satpol PP, polisi, TNI, UPK Kawasan Kota Tua, Dinas Perhubungan DKI, UP Perpakiran, dan Sudin Sosial Jakarta Barat diturunkan untuk melakukan sterilisasi Kawasan Kota.
Petugas melakukan penertiban terhadap parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan kendaraan-kendaraan yang menghambat lalu lintas di sekitar Kawasan Kota Tua.