Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Keterangan Ahli Terpotong, Sidang Jessica Ditunda Rabu Pekan Depan

Kompas.com - 07/09/2016, 22:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso membatasi persidangan pada Rabu (7/9/2016), hingga pukul 23.00 WIB. Sebabnya, Jessica harus kembali ke Rutan Pondok Bambu sebelum dini hari.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli ketiga, yakni ahli kimia forensik Budiawan.

Budiawan pun sudah memasuki ruang sidang dan disumpah. Bahkan, tim kuasa hukum Jessica sudah membacakan curriculum vitae (CV). Namun, sebelum Budiawan memberikan keterangannya, majelis hakim sempat menskors persidangan dan melanjutkan sidang sekitar pukul 21.25 WIB.

Tim kuasa kuasa hukum Jessica langsung meminta izin agar persidangan ditunda.

"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, ini harus selesai 23.00 WIB, kami mengusulkan sidang ditunda. Namun, sidang ditunda dengan permohonan diberi waktu lagi satu kali karena saksi kami masih banyak," ujar Otto di dalam persidangan.

Majelis hakim pun setuju dengan usulan tim kuasa hukum Jessica.

"Jadi, sidang ini tidak bisa diteruskan. Kalau diteruskan sampai pukul 23.00 WIB, keterangan ahli akan terpotong sehingga tidak maksimal. Maka, majelis sependapat dengan usulan penasihat hukum. Persidangan untuk memeriksa keterangan ahli kita tunda hari Rabu, pukul 09.00 pagi. Bagaimana ahli?" tanya ketua majelis hakim Kisworo kepada Budiawan.

Rednat pun tidak keberatan dan bersedia memberikan keterangan pada Rabu (14/9/2016) pekan depan. Majelis hakim kemudian mempersilakan Budiawan meninggalkan ruangan sidang.

Setelah itu, majelis hakim juga memberikan satu kesempatan tambahan kepada tim kuasa hukum Jessica pada 22 September 2016. Majelis hakim pun kemudian menutup sidang hari ini, dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Budiawan yang tertunda hari ini. (Baca: Hakim Binsar Tanya Kemungkinan Otopsi Sesudah Jenazah Mirna Dikubur)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ahli Sangsikan Jumlah Sianida pada Gelas Barang Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com