JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Wahyu Oktaviandi, sempat bertanya kepada saksi apakah pernah melakukan percobaan untuk menguak fakta kasus ini.
Saksi tersebut adalah ahli toksikologi kimia Dr. rer. nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
"Apakah ahli pernah melakukan percobaan, dalam hal ini, menaruh sianida di dalam es kopi vietnam dengan komposisi yang sama? Karena ahli menyebutkan, 7.400 miligram per liter sianida seperti BB (Barang Bukti) 1 tadi di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bisa membuat orang di sekitar pingsan, bahkan kalau terhirup dalam jumlah besar bisa meninggal. Bagaimana ahli menjelaskan?" tanya Wahyu.
Wahyu: Tapi, ahli dari kami, yang melakukan percobaan juga, dengan empat gelas, tidak terjadi hal seperti yang ahli sampaikan.
Budiawan: Kalau Pak Jaksa mau, kita bisa coba di sini sekarang juga. Saya sudah bilang, 7.400 miligram per liter sianida itu sangat besar. Di lab saja, kalau untuk penelitian, 10 miligram per liter sianida hitungannya sudah maksimal.
Perbincangan Wahyu dengan Budiawan merujuk pada hasil pemeriksaan barang bukti kasus Mirna dari Puslabfor Polri. Hasil tersebut menunjukkan, 150 mililiter es kopi vietnam dalam gelas yang menjadi BB 1 positif mengandung sianida, dengan kadar 7.400 miligram per liter.
Tetapi, dari keterangan saksi mata selama ini, tidak ada yang mengaku merasa pusing atau mengalami koma ketika berada di dekat gelas es kopi vietnam Mirna, termasuk dengan Hanie dan Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.