JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami laporan dari C (26), wanita yang mengaku diperkosa oleh Gatot Brajamusti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).
Rencananya, polisi akan melakukan tes DNA terhadap anak dari C untuk mengetahui apakah anak tersebut benar anak hasil hubungannya dengan Gatot atau bukan.
"Rencanananya ke depan kami akan laksanakan tes DNA terhadap anak korban untuk dibandingkan kepada terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dihubungi, Kamis (15/9/2016).
(Baca juga: Pihak Gatot Brajamusti Meminta C Menjalani Tes DNA)
Awi menyampaikan, penyidik tengah melakukan visum terhadap C untuk mengetahui apakah dia benar diperkosa atau tidak.
Selain itu, polisi akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk menggali informasi terkait pemerkosaan itu.
"Kami juga akan mendatangi TKP yang diakui korban menjadi lokasi dugaan pemerkosaan itu," ucap Awi.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ia melaporkan Gatot atas tuduhan telah memerkosanya saat berusia 16 tahun.
(Baca juga: Satu Lagi Perempuan Mengaku Telah Diperkosa Gatot Brajamusti)
Atas hal ini, korban melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya dalam laporan resmi bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2016.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyangka Gatot melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Menyetubuhi Wanita yang Sedang Pingsan atau Tidak Berdaya. Ancamannya, hukuman maksimal 12 tahun penjara.