JAKARTA, KOMPAS — Sebagian apoteker pada apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, adalah pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan. Rangkap pekerjaan ini membuat pengawasan aliran obat dari hulu sampai hilir lemah.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, Senin (19/9/2016).
”Bagaimana mau mengawasi peredaran obat jika regulatornya merangkap menjadi pelakunya? Bagaimana BPOM mau mengawasi jika apotekernya karyawannya juga?” ucapnya.
Prosedur pengembalian obat dari hilir kembali ke hulu pun tak berjalan. Seharusnya obat kedaluwarsa dari apotek rakyat dikembalikan ke grosir. Grosir mengembalikan ke distributor. Distributor mengembalikannya ke produsen. Produsen kemudian memusnahkan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa tersebut.
Secara terpisah, Kepala Unit II Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Nugroho mengatakan, polisi menemukan kesalahan prosedural dalam distribusi obat dan penarikan obat kedaluwarsa. Namun, kesalahan itu bukan tindak pidana.
Menurut Wahyu, pemesanan obat di apotek rakyat tidak dilakukan oleh apoteker, tetapi langsung dilakukan pemilik apotek rakyat. Padahal, seharusnya apoteker yang memesan obat.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi, kemarin, menjelaskan, PTSP tengah memproses pencabutan izin usaha bagi enam apotek rakyat. PTSP juga tidak lagi membuka pintu untuk pembuatan izin usaha apotek rakyat.
”Keenam apotek rakyat itu adalah apotek yang ditutup dan disegel dinkes (dinas kesehatan) bersama BPOM dan Bareskrim dua minggu lalu,” ujar Edy.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin usaha diberikan dinkes kemarin. ”Data dari BPOM baru kami terima hari ini (Senin),” ujarnya.
Bebiluck dihentikan
BPOM menghentikan produksi dan peredaran produk makanan bayi yang diklaim sebagai makanan pendamping air susu ibu bermerek Bebiluck. Produk dari PT Hassana Boga Sejahtera itu tak memenuhi standar cara produksi pangan olahan yang baik. Produk itu juga ilegal sehingga keamanan dan kualitasnya tidak terjamin.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, produk makanan bayi adalah produk pangan olahan berisiko tinggi karena ditujukan untuk konsumsi bayi berusia 6 bulan sampai 2 tahun. Karena itu, proses produksinya harus memenuhi standar produksi yang ketat. Ini yang tak dipenuhi produsen Bebiluck.
Pemilik PT Hassana Boga Sejahtera, Luthfiel Hakim, mengatakan, setelah produksi Bebiluck dihentikan, pihaknya akan menarik produk yang sudah beredar di agen dan retailer. Selama ini, Bebiluck beredar di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
(WIN/WAD/ADH/HLN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 September 2016, di halaman 27 dengan judul "Pegawai BPOM Merangkap Apoteker".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.