JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi persyaratan pada Pilkada DKI 2017 akan ditetapkan sebagai calon pada 24 Oktober 2016.
"Setelah semua proses selesai, 24 Oktober penetapan calon. Kami akan umumkan siapa saja pasangan calon yang memenuhi syarat," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Setelah pasangan cagub dan cawagub ditetapkan pada 24 Oktober, keesokan harinya, KPU DKI akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang telah memenuhi syarat.
"Pengundian nomor urut tanggal 25 Oktober," kata dia.
Sumarno menuturkan, pengundian nomor urut tidak akan dilakukan di Kantor KPU DKI. KPU memerlukan tempat yang luas karena biasanya banyak pendukung yang datang.
"Kami cari tempat yang cukup luas. Kemungkinan (Hotel) Bidakara, Borobudur. Berbagai alternatif kami siapkan," kata Sumarno.
Tahapan Pilkada DKI akan memasuki masa pendaftaran bakal pasangan cagub-cawagub pada Rabu (21/9/2016) besok hingga Jumat (23/9/2016) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.