Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Penertiban Bukit Duri dari Perspektif Hukum

Kompas.com - 30/09/2016, 08:36 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak menangguhkan penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, saat gugatan hukum sedang berjalan, menuai kecaman keras dari sejumlah pegiat hak asasi manusia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Juni lalu, menerima gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekitar 90 warga Bukit Duri yang menolak relokasi, menagih janji Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mereka yang menolak meminta ganti rugi dalam bentuk permukiman baru sesuai dengan konsultasi publik Jokowi yang diselenggarakan pada 16 Oktober 2012 di Sanggar Ciliwung.

Terkait penggusuran untuk program normalisasi Ciliwung itu, warga Bukit Duri yang tergusur menyebutkan kerugian Rp 1,7 triliun dalam gugatannya. Dasar yang digunakan penggugat adalah bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan normalisasi Sungai Ciliwung tanpa dasar hukum yang jelas.

Vera Soemarwi, kuasa hukum warga penggugat mengatakan, sebenarnya ada dasar hukum atau keputusan untuk melaksanakan normalisasi. Hanya saja, keputusan tersebut sudah kedaluwarsa.

"Ada jangka waktunya (mengerjakan normalisasi Ciliwung), sudah habis 5 Oktober 2015 berdasarkan SK Gubernur Nomor 2181 tahun 2014," kata Vera, Kamis (29/9/2016).

SK Gubernur Nomor 2181 tahun 2014 merupakan surat keputusan untuk memperpanjang penetapan lokasi pelaksanaan pembangunan trase Sungai Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai dengan Kampung Melayu.

Perpanjangan tersebut berlaku satu tahun, efektif sejak SK tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 17 Desember 2014. Perpanjangan dibuat oleh Pemprov sebab Pergub 163 Tahun 2012 yang dibuat Fauzi Bowo tentang penguasaan perencanaan/peruntukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu noemalisasi Ciliwung, hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan 28 September 2012.

Warga yang gugatan class action-nya dinyatakan sah pada 2 Agustus lalu, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan surat peringatan (SP) pembongkaran bangunan bagi warga.

Vera mengatakan, gugatan itu diajukan karena pemerintah dianggap menyalahi kewenangannya melalui SP itu. SP-1 hingga 3 itu isinya meminta warga membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan membongkarnya.

Gugatan itu didaftarkan awal September lalu dan kini sedang masuk tahap provisi atau pemeriksaan dari pengadilan. Namun pemerintah tidak mengindahkan dengan alasan tidak ada keputusan mengikat maupun peraturan yang melarang pemerintah untuk melanjutkan proyek normalisasi.

Dalam argumennya, Pemkot Jakarta Selatan menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah dua kali diubah menjadi UU Nomor 51 Tahun 2009.

Pasal 49 menyatakan: Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan: a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perundang-undangan dijelaskan maksud dari huruf b, yaitu: Yang dimaksud dengan"kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun Vera melihat 'kepentingan umum' yang menjadi dalil pemerintah, tidak tepat sebagai pembenaran.

"Dalam SP yang digunakan itu ketertiban umum, itu berbeda dengan kepentingan umum. Jadi seperti buah simalakama. Dia gunakan normalisasi sudah kedaluwarsa, kalau dia gunakan tibum (ketertiban umum) juga salah," kata dia.

Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tibum itu sendiri dianggap tak berlaku sesuai dengan asas retroaktif berlaku surut. Apalagi, perkaranya menyangkut hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup.

"Warga sudah ada sebelum Perda itu disahkan. UU tidak boleh diberlakukan surut, itu asas yang sangat fundamental. Itu (Perda Nomor 8 Tahun 2007) hanya boleh diterapkan sejauh ada persetujuan dari masyarakat," kata Vera.

Kompas TV Pembersihan Puing Bangunan di Bukit Duri Dilakukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com