JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sedang memverifikasi tim kampanye masing-masing pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017 yang telah didaftarkan.
"Semua sudah diserahkan, sekarang sedang dalam proses verifikasi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Dalam verifikasi tersebut, KPU DKI akan mengecek satu per satu nama yang masuk ke dalam tim kampanye. Verifikasi dilakukan untuk menginditifikasi ada tidaknya nama yang tidak diperbolehkan terlibat.
"Kami akan cek apakah di dalam ada nama-nama yang dikategorikan tidak boleh terlibat dalam kampanye," kata dia.
Sumarno menuturkan, pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye di antaranya pejabat BUMN, BUMD, TNI, Polri, dan PNS. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, larang tersebut juga tercantum dalam Peraturan KPU.
"UU Pilkada, PKPU, PNS juga ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri juga ada (aturannya)," kata Sumarno.
Jika terbukti salah satu anggota tim kampanye memiliki jabatan tersebut, KPU akan mencoret nama yang bersangkutan.
Adapun verifikasi tim kampanye bakal cagub-cawagub akan dilakukan hingga 11 Oktober 2016, sama seperti verifikasi berkas-berkas persyaratan bakal cagub-cawagub. Setelah itu, KPU akan menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada masing-masing pasangan bakal calon.
"Nanti setelah tanggal 11 akan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan perbaikan, kemudian disampaikan kepada masing-masing calon," tuturnya.
Setelah verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016. Pada 25 Oktober 2016 akan diadakan pengundian nomor urut pasangan calon.
Kemudian, masa kampanye akan dilakukan pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.