Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Hotman Paris, Jessica Harus Bebas karena Bukti Rekaman CCTV Tidak Sah

Kompas.com - 07/10/2016, 10:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut Hotman, rekaman CCTV Kafe Olivier yang digunakan sebagai alat bukti dalam sidang kasus tersebut tidak sah.

Hotman mengatakan hal itu dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.

"Jika merujuk dari putusan MK itu, maka rekaman CCTV kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak sah sebagai alat bukti. Rekaman CCTV baru sah sebagai alat bukti kalau rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum," kata Hotman, melalui pernyataan tertulis yang telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2016) pagi.

(Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Pleidoi)

Hotman menjelaskan, selama ini, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Mirna memberi keterangan berdasarkan tampilan rekaman CCTV Kafe Olivier.

Dengan begitu, semua keterangan saksi ahli juga ikut tidak sah, karena kesaksiannya berdasarkan alat bukti yang sudah tidak sah secara hukum.

"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," tutur Hotman.

Hotman mengungkapkan, ada pendapat-pendapat lain yang beranggapan putusan MK ini tidak mengikat, sehingga tidak harus dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut, Hotman menyinggung kasus-kasus lain yang telah berjalan dahulu dan hasilnya berdasarkan putusan MK.

"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," ujar Hotman.

Hotman mengaku sudah memberitahu hal itu kepada kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada akhir September 2016 lalu. Menurut Hotman, Otto baru mengetahui hal tersebut dan terkejut karena di persidangan sebelumnya memang sempat dibahas soal otentifikasi rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Saat itu, kuasa hukum Jessica mempermasalahkan rekaman CCTV yang dibawa jaksa penuntut umum karena dianggap sudah tidak asli lagi. Rekaman tersebut dianggap tidak asli karena file rekaman sudah dipindahkan dari unit CCTV ke dalam flashdisk milik jaksa yang kemudian ditampilkan dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi yang dipesan Jessica di Kafe Olivier. Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

(Baca: Jaksa Anggap Jessica Pantas Dituntut 20 Tahun Penjara)

Kompas TV Kenapa Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com