JAKARTA, KOMPAS.com — Elza Syarief, kuasa hukum Mario Teguh, mengajukan permintaan kepada Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk melakukan tes DNA Mario Teguh dan Ario Kiswinar Teguh.
Permintaan ditujukan langsung kepada Kepala DVI Polri pada Kamis (6/10/2016). Surat permohonan itu kemudian diterima pada Jumat (7/10/2016).
"Kami sudah ajukan resmi ke polisi, jadi tinggal menunggu saja," kata Elza di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Pada kesempatan yang sama, Mario mengatakan, dorongan melakukan tes DNA datang dari Danu, adiknya yang berprofesi sebagai dokter.
Menurut Mario, niat melakukan tes DNA itu ada sejak tahun 1991. Namun, permintaan itu ditolak dan Mario bercerai dari Aryani, ibu Kiswinar, pada tahun 1993.
"Ini adalah permintaan kami, saya ingin semuanya sama-sama tahu apa yang terjadi," ucap Mario.
Baca: Mario Teguh Akan Syukuran bila Tes DNA Buktikan Kiswinar Anaknya