JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan pompa pasir di Penjaringan, Jakarta Utara. Pabrik yang disegel itu milik PT Sumisce Citra Logam.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Pejagalan Saiful Hidayat mengatakan, Pemkot Jakarta Utara telah memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik pabrik untuk tidak menjadikan rumah sebagai tempat usaha.
Bahkan, pemilik usaha telah dipanggil pemerintah provinsi. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
"Sudah diberi peringatan tiga kali. Juga sudah empat kali dipanggil kelurahan, tiga kali dipanggil wali kota, satu kali provinsi tapi diacuhkan," ujar Saiful di Jakarta Utara, Kamis (13/10/2016) malam.
Selain itu, karena pabrik tersebut berlokasi di tengah permukiman, banyak warga yang mengeluh bising saat pembuatan mesin pasir di pabrik tersebut.
Mendengar banyaknya keluhan serta peringatan yang tidak digubris, Pemkot Jakarta Utara memutuskan untuk menyegel tempat usaha tersebut.
Saat disegel pada Kamis, pemilik usaha tidak berada di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.