Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Rencana Ahok dan Djarot Berkampanye

Kompas.com - 21/10/2016, 09:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 sudah di depan mata. Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mempersiapkan konsep kampanye masing-masing demi menarik simpati warga Jakarta.

Tak terkecuali bagi pasangan bakal calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat. Mereka memiliki cara yang berbeda untuk mendekati warga.

Ahok-Djarot akan berjalan sendiri-sendiri dalam berkampanye selama empat bulan mendatang, mulai 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Ahok

Dalam mengikuti kontestasi pilkada, Ahok tak mau mengeluarkan uang sama sekali. Sehingga warga lah yang harus membayar jika ingin mendengar visi, misi, serta janjinya untuk Jakarta.

Berbagai acara berbayar telah ada di dalam benak Ahok. Mulai dari stand up comedy, festival berbayar, makan malam berbayar, dan lain-lain. Ahok mengadopsi konsep kampanye Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama.

"Mungkin kami mau bikin nonton bersama, makan bersama, atau ada kayak Festival Teman Ahok lagi. Orang yang mau terlibat ya partisipasi," kata Basuki atau Ahok, di Sekretariat Teman Ahok, Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (1/10/2016) lalu.

Ahok mengatakan sistem itu akan menjadi model pertama kampanye yang dibiayai partisipasi masyarakat. Nantinya hasil penjualan tiket tersebut akan dijadikan sebagai dana kampanye.

Selain itu, kata Ahok, siapapun pihak yang ingin membuat acara dengannya dan mendaulat dirinya menjadi pembicara, harus memiliki fasilitas antar jemput.

"Lo kalau mau ngundang gue jadi pembicara, lo ngundang gue kampanye, lo mesti jemput gue dong. Mesti bayar gue lagi, lumayan dong, sekali bicara Rp 30 juta, kalau jadi pembicara 20 kali, jadi Rp 600 juta," kata Ahok.

Nantinya berbagai dana yang masuk ditransfer ke rekening bersama Ahok-Djarot. Setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon, Ahok-Djarot akan membuka rekening bank bersama.

Nantinya masyarakat dapat menyumbang dana dengan mentransfer ke rekening bersama. KPU mengizinkan perseorangan serta korporasi atau perusahaan menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sumbangan harus diberikan lengkap dengan identitas, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta sumber dana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perseorangan maksimal memberi sumbangan sebesar Rp 75 juta.

Sedangkan untuk korporasi maksimal menyumbang sebesar Rp 750 juta. Nantinya, sumbangan akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah bekerjasama dengan KPU DKI Jakarta. (Baca: Cara Pengumpulan Dana Kampanye Ahok-Djarot Dinilai Kreatif)

Djarot

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com