JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, cagub dan cawagub tidak boleh memberikan perintah atau instruksi kepada PNS DKI dalam hal apa pun. Meski begitu, mereka diperbolehkan jika hanya sekadar memberi masukan kepada PNS DKI.
"Yang tidak dibolehkan itu instruksi. Tegas ya kita bukan orang yang bisa dikendaliin dalam konteks ini oleh pihak luar," ujar Sumarsono di TPST Bantargebang, Bekasi, Selasa (8/11/2016).
Sumarsono mengatakan, pasangan cagub dan cawagub harus bisa memosisikan diri. Tidak etis jika mereka memberi perintah kepada PNS DKI. Hal ini terkait calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni yang menelepon dua orang kepala dinas ketika menemukan persoalan sampah.
Sumarsono mengatakan, dia tidak bisa menentukan apakah yang dilakukan Sylviana adalah sebuah instruksi atau masukan.
"Lah yang mempertegas bentuknya itu instruksi atau bukan ya SKPD saya. SKPD saya harus menyikapi itu instruksi atau bukan," ujar Sumarsono.
Saat blusukan ke Pasar Poncol, Senin (7/11/2016), Sylviana langsung menghubungi Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji begitu menemukan tumpukan sampah.
"Pak, ini ada tumpukan sampah, mengganggu, lalat segala macam, jadi minta tolong dirapiin saja TPS-nya (tempat pembuangan sementara) ye. Makasih ya, Pak Kadis, kalau bisa hari ini segera. Terima kasih ya, Pak," ujar Sylviana.
Ia juga menelepon Kadis Tata Air DKI Teguh Hendarwan ketika melewati parit yang dipenuhi sampah dan lumpur. Parit tersebut memiliki lebar dua meter dengan air yang kehitam-hitaman.
"Saya melihat ada kali, kali di sini dua, itu sampahnya masya Allah, iya, siapa tuh, enggak, ini di dalam sungainya," ujar Sylviana. (Baca: Lihat Parit Dipenuhi Sampah, Sylviana Langsung Telepon Kadis Tata Air DKI)
Sebelum menjadi calon wakil gubernur, Sylviana memang seorang PNS DKI. Jabatan terakhirnya adalah Deputi Gubernur Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan.