Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Jenguk Anggota HMI yang Ditahan Polisi

Kompas.com - 10/11/2016, 18:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Basri Salama, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016). Kedatangan Basri untuk menjenguk salah satu anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ismail Ibrahim, yang ditahan polisi terkait aksi ricuh pada aksi unjuk rasa pada 4 November 2016.

Basri mengatakan kepada wartawan bahwa Ismail merupakan anak angkatnya. Meski tak memiliki hubungan darah, Basri mengaku mengangkat Ismail sebagai anak karena dia memiliki cita-cita yang tinggi.

"Saya angkat dia sebagai anak angkat karena dia dari keluarga orang kurang mampu dan mempunyai cita-cita besar kuliah di Jakarta. Saya punya kewajiban menampung yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikannya," kata Basri.

Basri menjelaskan, dia mengenal Ismail dari sebuah organisasi mahasiswa asal Tidore. Kebetulan, Ismail berasal dari daerah yang sama dengan dirinya. Setelah mengenal Ismail, Basri menilai dia adalah anak yang baik dan mempunyai cita-cita yang tinggi.

Atas dasar itu, Basri mengangkatnya sebagai anak. Basri menceritakan, Ismail telah tinggal di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, kurang lebih selama satu tahun. Saat Ismail ditangkap, Basri mengungkapkan dirinya sedang tidak berada di rumah.

Basri menyayangkan cara polisi menangkap Ismail. Menurut dia, polisi menangkap Ismail secara paksa. Seharusnya, menurut Basri, pihak kepolisian memberitahunya terlebih dahulu dan dia sendiri yang akan mengantarkan Ismail ke polisi.

"Saya kan pejabat negara, semestinya cukuplah beritahu saya. Saya akan mengantar yang bersangkutan kalau dituduhkan. Yang sangat disayangkan penangkapan itu kenapa harus malam hari, sepertinya tidak ada waktu siang," kata Basri.

Dalam demonstrasi4 November 2016 yang berujung ricuh, polisi menetapkan lima orang anggota HMI sebagai tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Ami yang merupakan Sekjen HMI, telah dilepaskan oleh polisi meski status masih tersangka. Sementara empat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelimanya disangka melanggar pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV HMI Siapkan 200 Kuasa Hukum Bela 5 Anggotanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com